navigasi

Thursday, November 13, 2014

Macam - Macam Bentuk Usaha dan Cara Mendapatkan Tender

Persekutuan Komanditer atau CV

Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tempat kedudukan dari CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Perseroan Terbatas atau PT

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar

Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
  1. Pertama, membuat akte perusahaan
  2. Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
  3. Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
  4. Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
  5. Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Firma

Firma berdasarkan pasal 16 KUHD adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama. Jadi firma adalah persekutuan perdata yang khusus, yaitu menggunakan nama bersama atau firma.

Untuk mendirikan firma persyaratan tersebut di bawah ini harus dilengkapi:
  1. Pembuatan akta otentik berupa akta notaris pendirian firma (Ps. 22 KUHD)
  2. Pendaftaran akta pendirian tersebut di kepaniteraaan pengadilan negeri di dalam daerah hukum dimana persekutuan firma itu berdomisili (ps. 23 KUHD), yang sekarang cukup Pendaftaran Wajib Perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan (ps. 14 ayat 1 dan 2 UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
  3. Pengumuman akta pendirian tersebut di dalam berita negara melalui kantor percetakan negara. (ps. 28 KUHD)

Firma bukan-lah badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Karena undang-undang di Indonesia mengatur firma sebagai perusahaan yang dibentuk hanya berdasarkan persekutuan, bukan diakui sebagai badan hukum. Selain itu juga, syarat lain bagi suatu entitas untuk dapat dikatakan sebagai badan hukum adalah mempunyai kekayaan yang terpisah dengan pengurusnya. Pada firma tidak ada pemisahan kekayaan firma dengan pengurus, maksudnya adalah pertanggungjawaban firma kepada pihak ketiga mencakup sampai kepada harta pribadi sekutu-sekutunya (ps. 33 KUHD), berbeda halnya dengan perseroan terbatas yang merupakan badan hukum dimana pertanggungjawaban kepada pihak ketiga hanya sebatas kekayaan yang dimiliki oleh perseroan terbatas tersebut.

Cara menang tender pengadaan barang dan jasa
  1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
  8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
  9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  10. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.


Sumber:

No comments:

Post a Comment